bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan
A+ A-. 30. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan. Ketentuan pengecualian pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan
qojm.