Halini dilakukan berdasarkan hadis Ibnu Umar r.a. yang telah disebutkan di atas, bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual, dihadiahkan, dan diwariskan sehingga dengan adanya tukar guling ini tanah sebagai pokok wakaf tidak berubah dan nilai wakafnya tidak berkurang.

Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap – Dalam Islam sudah tidak asing lagi dengan kata “wakaf”. Benda yang dapat diwakafkan merupakan benda yang tahan lama, tidak hanya sekali pakai dan benda tersebut bernilai menurut ajaran Islam. Benda wakaf tidak bisa dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang bisa memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat. Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian wakaf menurut bahasa, menurut istilah, para Imam Mazhab dan pemerintah serta hukumnya dalam Islam. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Pengertian yang sedikit berbeda dari imam Abu Hanafi adalah menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Merujuk pada definisi dari Abu Hanifah dapat dipahami bahwa harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf wakif selama ia masih hidup. Hal tersebut bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Pengertian wakaf yang lain dari mazhab Maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat. Bertolak pada pandangan semua Imam, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait wakaf. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan berbekal pemahaman terhadap beberapa pandangan terkait wakaf, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian. Namun hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” HR Bukhari dan Muslim Pengetahuan dasar tentang wakaf semoga bisa membuat kita lebih memahami fungsi sosial kita sebagai manusia. Hukum wakaf mengajarkan kita tentang nilai kemuliaan seorang manusia yang harusnya diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai manusia untuk sesamanya dan agamanya. Mari menjadi mulia dengan terus menjadi lebih bermanfaat untuk sesama dan agama. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih 🙂

Ketentuantentang al-Mawqûf . Al-Mawqûf adalah harta yang diwakafkan.Sering juga disebut al-waqf (wakaf).Beberapa ketentuan tentang adalah: Halal zatnya dan halal diperjualbelikan. Sebagai salah satu bentuk sedekah, harta wakaf harus halal zatnya dan halal pula diperjualbelikan. Sebaliknya, harta yang diharamkan zatnya dan diharamkan pula untuk diperjualbelikan tidak boleh

Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk – Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang – Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata “Seorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?” Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata “Jika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. “Dulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh “Si anu”. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.” kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? “Sebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,” lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.” ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. “Dari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,” lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 “Saya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. ” dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. “Bahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tua”. terus bercerita. “Dan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.” dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf IstibdᾹl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya “Kecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.” Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 – 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 – 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 – 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 – 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan
Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Dasar Hukum Wakaf Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. JAKARTA, - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat. Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya Wakif sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf Nazhir. Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan? Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia BWI, persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya. Baca juga Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi Dijadikan jaminan; Disita; Dihibahkan; Dijual; Diwariskan; Ditukar; atau Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur. Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR.Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Baca juga Agar Tanah Wakaf Tak Diserobot Mafia, Raja Juli Jaga Niat Baik Wakif Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas, bisa diancam pidana sebagaimana tertulis di dalam Pasal 67. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Berdasarkan UU yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya. Kendati begitu, apabila terdapat permasalahan tanah wakaf, Pasal 62 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW

Teks Jawaban adalah penahanan aset dan memberikan jalan pemanfaatan, maksud dari aset tersebut adalah apa saja yang memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan namun barangnya masih tetap ada, seperti; rumah, toko, kebun dan lain sebagainya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah hasil dari aset tersebut, seperti; buah, upah, penempatan rumah, dan lain sebagainya. Hukum wakaf adalah termasuk ibadah sunnah di dalam Islam, yang mendasari hal ini adalah sunnah yang shahih, di dalam kitab Shahihain bahwa Umar –radhiyallahu anhu- berkata يا رسول الله ! إني أصبت مالاً بخيبر لم أصب قط مالاً أنفس عندي منه ؛ فما تأمرني فيه ؟ قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها , غير أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث , فتصدق بها عمر في الفقراء وذوي القربى والرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف . “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian harta dari Khaibar yang belum pernah saya mendapatkan harta sebanyak itu sebelumnya, maka apa anjuran anda untuk harta tersebut ?, beliau bersabda “Jika kamu mau, ambil pokoknya dan sedekahkanlah, hanya saja pokoknya tersebut tidak bisa dijual, dihibahkan dan diwariskan”. Maka Umar mensedekahkannya kepada para fakir miskin, kerabat, para budak, mereka yang berada di jalan Allah, dalam perjalanan dan para tamu. Dan Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به من بعده , أو ولد صالح يدعو له . وقال جابر لم يكن أحد من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ذو مقدرة إلا وقف “Jika anak cucu Adam telah meninggal dunia maka terputus amalannya kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan bagi orang setelahnya, atau anak sholeh yang mendoakannya”. Jabir berkata “Tidaklah satupun dari para sahabat Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mempunyai kemampuan kecuali wakaf”. Al Qurthubi –rahimahullah- berkata “Tidak ada perbedaan di antara para imam untuk menahan dijadikan wakaf banyak jembatan, dan masjid secara khusus, namun mereka berbeda pendapat dalam hal yang lainnya”. Dan disyaratkan bagi pemberi wakaf adalah orang yang boleh menyalurkan harta, seperti; baligh, merdeka, memahami situasi, jadi tidak sah jika wakaf itu berasal dari anak kecil, orang bodoh dan para budak”. Wakaf itu bisa terlaksana dengan dua hal Ucapan yang menunjukkan untuk berwakaf, seperti ucapan “Saya telah mewakafkan tempat ini atau saya menjadikannya sebuah masjid”. Perbuatan yang menunjukkan kepada wakaf menurut kebiasaan banyak orang, seperti seseorang yang menjadikan rumahnya sebagai masjid, dan mengizinkan masyarakat secara umum untuk shalat di situ, atau menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan mengizinkan masyarakat untuk menguburkan jenazah mereka di sana. Redaksi ikrar wakaf dibagi menjadi dua Pertama Dengan ucapan yang jelas, seperti ucapan “Saya wakafkan, saya tahan, saya tetapkan untuk di jalan Allah, saya namakan…”. Beberapa redaksi tersebut adalah jelas; karena tidak mengandung makna selain wakaf, maka kapan saja seseorang mengucapkan dengan salah satu dari redaksi tersebut, maka sudah menjadi wakaf tanpa ada tambahan lainnya. Kedua Dengan ucapan kinayah bahasa kiasan, seperti; “Saya sedekahkan, saya haramkan, saya kekalkan…”, dinamakan dengan bahasa kiasan karena masih mengandung makna wakaf dan makna lainnya. Maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut, dengan syarat diikuti dengan niat berwakaf, atau diikuti dengan salah satu kalimat yang jelas di atas, atau dengan kalimat lain yang mengandung makna kiasan, atau diikuti salah satu dari kalimat yang jelas, seperti halnya ucapan “Saya sedekahkan sekian sebagai sedekah wakaf, ditahan, diperuntukkan di jalan Allah, diharamkan, atau digunakan selamanya, pengikutsertaan kalimat kinayah dihukumi sebagai wakaf, seperti; “Saya sedekahkan sekian dan tidak untuk dijual atau diwariskan”. Adapun syarat sahnya wakaf adalah sebagai berikut Orang yang mewakafkan adalah orang yang boleh menggunakan hartanya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hendaknya yang diwakafkan termasuk hal yang bisa dimanfaatkan secara terus-menerus dan tetap keberadaannya, tidak ada wakaf pada hal-hal yang tidak tetap cepat musnah setelah dimanfaatkan, seperti makanan. Hendaknya yang diwakafkan berupa hal tertentu, wakaf tidak sah jika tidak tertentu, seperti; “Saya wakafkan salah seorang dari para hamba sahayaku, atau salah satu dari rumah saya”. Hendaknya wakaf untuk suatu kebaikan; karena tujuannya adalah untuk bertaqarrub kepada Allah –Ta’ala-, seperti; masjid, jembatan, orang miskin, penyaluran air, buku pengetahuan, dan kepada para kerabat. Wakaf tidak sah untuk selain jalan kebaikan, seperti wakaf untuk tempat ibadahnya orang-orang kafir, buku-buku zindiq, wakaf untuk kuburan untuk menerangi dan pembakaran bakhur kemenyan, juru kunci makam; karena hal itu termasuk membantu kemaksiatan, kesyirikan dan kekufuran. Syarat sahnya wakaf jika pada hal tertentu agar dimiliki sepenuhnya; karena wakaf itu kepemilikan, maka tidak sah bagi orang yang bukan menjadi hak miliknya, seperti; jenazah dan hewan. Syarat sahnya wakaf juga hendaknya yang bisa dieksekusi, tidak sah wakaf yang bersifat sementara, atau masih terkait dengan hal lainnya, kecuali jika dikaitkan dengan kematian pemiliknya, maka tetap sah, seperti ucapan “Jika nanti saya meninggal dunia, maka rumah ini menjadi wakaf bagi orang fakir”, berdasarkan riwayat Abu Daud أوصى عمر إن حدث به حدث ، فإن سمغاً - أرض له - صدقة “Umar telah berwasiat jika terjadi suatu kejadian maka samagon –tanah miliknya- menjadi sedekah”. Hal ini sudah terkenal dan tidak ada pengingkaran, maka menjadi sebuah konsensus ijma’ bahwa wakaf yang dikaitkan dengan kematian diambilkan dari 1/3 harta; karena hukumnya sama dengan wasiat. Dan di antara hukum wakaf adalah wajib hukumnya untuk melaksanakan syarat dari pemberi wakaf jika tidak bertentangan dengan syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- المسلمون على شروطهم , إلا شرطاً أحل حراماً أو حرم حلالاً “Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. Dan karena Umar –radhiyallahu anhu- telah berwakaf dengan syarat tertentu, dan kalau tidak diwajibkan untuk mengikuti syaratnya maka menjadi tidak ada manfaatnya, dan jika ia telah memberi syarat dengan kadar tertentu atau dengan syarat yang didahulukan bagi sebagian mereka yang berhak dari sebagian lainnya atau semuanya, atau mensyaratkan sifat tertentu bagi penerimanya, atau dengan syarat ketiadaannya, atau syarat harus melihat wakafnya dan lain sebagainya, maka wajib mengamalkan syaratnya, selama tidak bertentangan dengan dengan Al Qur’an dan Sunnah. Jika dia tidak memberikan syarat apapun, maka baik orang kaya, miskin, laki-laki, wanita, sama-sama berhak menerima dari pemberi wakaf. Jika dia tidak menunjuk seorang nadzir wakaf, atau ia telah menunjuk seseorang tapi ia telah meninggal dunia, lalu ia menjadi nadzirnya maka barang tersebut dimiliki oleh yang diberi wakaf jika sudah tertentu, dan jika wakaf tersebut tertuju kepada instansi tertentu, seperti; masjid, atau mereka yang tidak bisa dibatasi, seperti; orang-orang miskin, maka nadzir wakaf tersebut hendaknya di handle langsung oleh hakim, atau mewakilkan kepada yang ditunjuk olehnya. Diwajibkan oleh mereka yang melihat agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik terhadap wakaf; karena hal itu merupakan amanah yang diamanahkan kepadanya. Dan jika dia telah berwakaf kepada anak-anaknya, maka baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan sesuatu yang disetujui untuk mereka, maka yang disetujui itu menjadi sama bagi mereka. Dan sesuatu yang diwakafkan untuk mereka, kemudian diperuntukkan untuk anak cucunya, maka wakaf tersebut berpindah kepada cucu-cucunya tanpa cucu laki-laki dari anak perempuannya; karena berasal dari laki-laki lain yang mereka sandarkan kepada bapak mereka; karena mereka tidak termasuk pada firman Allah يوصيكم الله في أولادكم “Allah mensyari`atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu”. QS. An Nisa’ 11 Dan sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cucu laki-laki dari anak perempuannya termasuk pada kata “Al Awlad” anak-anaknya; karena anak-anak perempuannya termasuk anak-anaknya, maka anak-anak mereka adalah cucu-cucunya yang sebenarnya juga, wallahu a’lam. Kalau ia berkata “Wakaf untuk “Abna’” anak-anak lelakiku atau untuk bani fulan, maka wakaf tersebut khusus bagi yang laki-laki saja; karena kata “al Banin” anak laki-laki memang diperuntukkan untuk itu, Allah berfirman أم له البنات ولكم البنون “Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kamu anak-anak laki-laki?”. QS. At Thur 39 Kecuali kalau yang diberi wakaf adalah kabilah, seperti; bani Hasyim, bani Tamim, maka termasuk di dalamnya para wanita; karena nama kabilah itu mencakup laki-laki dan perempuannya. Akan tetapi jika berwakaf kepada jama’ah yang memungkinkan untuk dihitung, maka wajib berlaku umum bagi mereka dan menyama-ratakan kepada mereka. Dan jika tidak bisa dihitung dan dikenali mereka semua, seperti bani Hasyim dan bani Tamim, maka tidak wajib diberlakukan umum; karena hal itu tidak mungkin dan boleh hanya berlaku bagi sebagian mereka, dan mengutamakan sebagian mereka dari sebagian lainnya. Wakaf ini termasuk akad yang wajib hanya dengan ucapan, maka tidak boleh dibatalkan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Pokonya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan”. Tirmidzi berkata العمل على هذا الحديث عند أهل العلم “Ahli ilmu para Ulama mengamalkan hadits ini”. Maka tidak boleh dibatalkan; karena hal itu berlaku selamanya, tidak dijual belikan, dan tidak dipindahtangankan, kecuali manfaatnya berhenti seluruhnya, seperti; rumah yang hancur dan tidak memungkinkan untuk membangunnya kembali dari sisa wakaf atau tanah persawahan yang rusak dan kembali menjadi tanah mati dan tidak mungkin lagi dibangun dengan sisa wakaf, maka wakaf yang kondisinya demikian dijual dan uangnya dibelikan yang serupa dengannya; karena hal itu lebih dekat dengan tujuan orang yang berwakaf, dan jika tidak memungkinkan sama persis, maka diganti dengan setengah yang serupa dengannya, dan penggantinya tersebut statusnya sebagai wakaf sesaat setelah dibelinya. Jika wakaf tersebut berupa masjid, lalu tempat itu menjadi tidak berpenghuni, seperti masyarakatnya keluar, maka masjid itu dijual dan uangnya dipakai untuk masjid yang lain, dan jika ada masjid yang sisa wakafnya melebihi kebutuhannya, maka boleh menyalurkan yang lebih itu kepada masjid yang lain; karena hal itu pemanfaatan pada jenis wakaf yang sama, boleh juga kelebihan wakaf tersebut disedekahkan kepada orang-orang miskin. Jika seseorang telah berwakaf pada hal tertentu, seperti jika ia berkata “Ini untuk Zaid, setiap tahunnya diberikan kepadanya 100, sementara nilai wakafnya lebih dari itu, maka sisanya bisa disimpan, syeikh Taqiyyuddin –rahimahullah- berkata “Jika diketahui bahwa wakaf itu selalu lebih dari yang dibutuhkan, maka wajib disalurkan karena diamnya bentuk kerusakannya”. Jika seseorang telah berwakaf kepada masjid, lalu rusak, dan tidak mampu pembiayaan perbaikan dari wakaf, maka dibiayai seperti masjid-masjid yang serupa dengannya. Wallahu A’lam

Hartahibah boleh dijual atau diberikan ke orang lain lagi. Wasiat adalah keputusan untuk menghibahkan. Tetapi pelaksanaannya setelah mati. Sehingga ketika harta diwakafkan, tidak ada lagi yang menjadi pemilik kecuali Allah. Harta wakaf tak dapat dijual dan tak bisa dihilangkan, tetapi bisa dimanfaatkan.

Ilustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan “Saya wakafkan salah satu rumah saya”, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam?

adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535)

Islam telah mengatur segala jenis hukum yang ada dunia, salah satunya adalah hukum tentang perwakafan. Wakaf berkaitan dengan pemindahan sebagian harta seseorang untuk kepentingan ibadah dan juga untuk esejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu wakaf, bisa simak ulasan di bawah ini. Daftar IsiPengertian WakafHukum WakafDalil WakafDasar Hukum WakafRukun Wakaf1. Al-Wakif Orang yang Wakaf2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf4. Sigat Kalimat WakafSyarat Wakaf Pengertian Wakaf Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Adapun menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Menurut Jaih Mubarok, definisi tersebut memperlihatkan tiga hal yaitu sebagai berikut. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Hukum Wakaf Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, maka berwakaf bukan sekadar bederma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Dalil Wakaf Dalil naqli yang menjadi dasar diperintahkannya wakaf antara lain sebagai berikut. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ali Imran, 3 92 Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Dasar Hukum Wakaf Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum muhajirin, wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar bin Khattab dan mulai Nabi Muhammad saw. sendiri, sementara menurut kaum Umar Ansar, wakaf pertama kali diberlakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi qaul al-nabi, melainkan juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri fi’il al-nabi. Menurut Al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi saw. pernah mempraktikkan wakaf ke mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi saw. dan kaun ansar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari Al-Qur’an yang bersifat global mujmal, perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., serta perilaku sahabat Nabi Muhammad saw. Rukun Wakaf Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya yaitu sebagai berikut 1. Al-Wakif Orang yang Wakaf Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah. 2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka, tidak sah hukumnya jika wakaf lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan. 3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf Ada dua macam penerima wakaf yaitu sebagai berikut. Mauquf alaih muayyan, yaitu wakah kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang maupun lebih. Mauquf alaih gairu muayayan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain. 4. Sigat Kalimat Wakaf Sigat wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja niat. Adapun sigat wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis. Syarat Wakaf Syarat-syarat harta yang diwakafkan yaitu sebagai berikut. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu disebut takbid. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Sebagai contoh, “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.” Jelas al-mauquf alaih-nya orang yang diberi wakaf dan bisa memiliki barang yang diwakafkan al-mauquf itu. Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai wakaf, mulai dari pengertian wakaf secara umum dan menurut ahli, hukum wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Sekian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam BAB wakaf dan semoga bermanfaat.

Sayamemiliki sebidang tanah di Khoibar, dan ini merupakan harta kesayanganku. Apa yang engkau perintahkan kepadaku tentangnya?" Nabi menjawab: "Jika engkau mau, tahanlah pokok (asal) tanah tersebut dan bersedekahlah dengan hasil tanahnya." Kemudian Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan untuk tidak dijual, dihibahkan ataupun diwariskan.
Pertanyaan Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ? Teks Jawaban Imam Bukhori 2764 dan Muslim 1632 telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”. Dan menurut redaksi imam Muslim لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak dijual belikan pokoknya”. Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ حَبِيسٌ [أي وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ " انتهى من "فتح الباري" 5/ 401 “Harta tertahan wakaf selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. Fathul Baari 5/401 Syeikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”. adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. Taisir al Allam 535 Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”. Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan. Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. Al Hawi 3/332 Kedua Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ? Mereka menjawab “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain tukar guling, prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. Fatawa Lajnah Daimah 16/96 Baca juga jawaban soal nomor 103236 dan 140176 Ketiga Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya. Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya. Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab memakai tanpa izin; maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama. Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah 5/418 “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”. Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id 210 “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”. Kesimpulan Bahwa ayah anda membelih harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembali kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at. Wallahu Ta’ala A’lam
penukaranharta wakaf dalam perspektif ibnu qudamah dan relevansinya dengan perwakafan. muhammad reyhan. download download pdf. full pdf package download full pdf package. rekonstruksi undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf untuk mewujudkan hukum wakaf uang yang berbasis nilai keadilan menuju peningkatan ekonomi umat. Review Of Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan Tetapi Untuk 2023. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya WAHDAH INSPIRASI ZAKAT By from yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan Dari Encyclopedia Britannica, Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Dan Dihibahkan, Kecuali tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, Prinsipnya, Wakaf Tidak Boleh Diwariskan, Tidak Boleh Dijual Dan Tidak Boleh 1 lihat jawaban iklan. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial Suatu Inovasi Pemberdayaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Gustani Dan Suhada imam syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 40 Sejatinya Harta Benda Yang Sudah Diwakafkan Adalah Sudah Milik Allah yg diwakafkan adalah milik orang lain b. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pasal 40 uu wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda Yang Telah Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan, Tetapi tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Harta yang akan diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu. sfpMZr1.
  • q55vogdusm.pages.dev/282
  • q55vogdusm.pages.dev/270
  • q55vogdusm.pages.dev/411
  • q55vogdusm.pages.dev/381
  • q55vogdusm.pages.dev/23
  • q55vogdusm.pages.dev/44
  • q55vogdusm.pages.dev/381
  • q55vogdusm.pages.dev/196
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk